Over Kapasitas,  30 Tahanan Narkoba Dipindah ke Siantar

Kabanjahe,  Detak Indonesia-Jumat  (16/3/2018) pukul 10.00 WIB Rutan Kabanjahe Kabupaten Karo Sumut memindahkan 30 orang narapidana kasus narkoba ke Rutan Narkotika kelas IIA Pematang Siantar.

Pemindahan narapidana ini dilakukan karena padatnya sudah warga tahanan di rutan Kabanjahe. 

Adapun nama-nama tahanan yang dipindahkan yaitu Junipen Sinukaban, Sanjit Kumar, Elwinta Sembiring, Hendri Perangin angin, Nando Barus,Rayamin Ketaren, Buhalan Marbun, Roni Maslo, Sumarno, Misnan, Muhamad James Panjaitan, Fidral Andri, Sudarmono, Dodi Purnama Irawan, Irwandi, Muliyanto, Syaiful Bhari, David Kurniawan Ginting, Ari Syahputra, Muhammad Adam Perangi angin, Ade Irfan Lubis, Asli Surbakti, Muhammad Johan, Rusdi Hutabarat, Samsul Bahri Nasution, Ihsan, Rudini Sembiring, Darma Sukamto, Sempurna Milala, Rocky Sembiring. 

Ke 30 narapidana ini merupakan kasus Narkotika ungkap Kalapas Theo Adrianus Purba. 

Theo menjelaskan bahwa jumlah tahanan sebelumnya 464 orang dikurang 30 maka saat ini tinggal 434 orang yang kapasitas seharusnya hanya 145 orang saja, coba bayangkan bagaimana padatnya sudah rutan ini. 

Theo menjelaskan lagi  proses pemindahan napi, sebelumnya sudah hubungi Kanwil Medan dengan mengirim surat serta pengusulan pemindahan, setelah dikabulkan permohonan  dengan alasan over kapasitas maka mereka menentukan kemana tahanan akan dipindah dengan layak dan Kanwil memutuskan mengirim ke Lapas Kelas II APematang Siantar . 

Salah satu napi Darma Sukamto (25) warga Kejora Kecamatan Berastagi yang ikut dalam pemindahan  menuturkan sedih sebenarnya berpisah dari sini karena teman lainnya sudah mulai akrab, dirinya disini dari bulan enam 2017 kasus narkoba, biar bagaimana pun harus pindah karena disana lebih luas ruangannya.(pmg)


Baca Juga